Pencantuman NIK Pada Faktur Pajak

Seperti diketahui pada pasal dan ayat yang sama UU 42/2009, pembuatan faktur pajak hanya meliputi nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada penjelasan bahwa pembeli yang tidak memiliki NPWP, wajib untuk mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Setelah adanya UU Cipta Kerja, terdapat penambahan kriteria dalam pembuatan faktur pajak, yaitu keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK (apabila pembeli merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri). Namun, apabila pembeli adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Kenapa NIK? Karena masih banyak warga Indonesia yang tidak mempunyai NPWP sampai saat ini. Dan hal tersebut dapat mempermudah DJP ketika mengidentifikasi pembeli.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Post Comment

Translate »