Restitusi Pajak Dipercepat untuk Hadapi Tarif Trump, Akan Ada Aturan Baru?

Pajak.com, Jakarta – Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perbaikan core tax akan mempercepat proses restitusi (pengembalian) pajak. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Lalu, apakah akan ada aturan baru mengenai percepatan restitusi pajak?

“Dapat kami sampaikan bahwa ketentuan terkait hal tersebut [restitusi pajak dipercepat] masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan [Kemenkeu],” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Pajak.com, (10/4).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini DJP mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Percepatan ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Alasan Restitusi Pajak Dipercepat Ditengah Tarif Trump

Pada kesempatan yang berbeda, Sri Mulyani menyebut, restitusi pajak menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia. Di sisi lain, ia menilai, kebijakan restitusi pajak dipercepat dapat meringankan perusahaan dalam menghadapi tarif Trump.

“Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4).

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/restitusi-pajak-dipercepat-untuk-hadapi-tarif-trump-akan-ada-aturan-baru/

Post Comment

Translate »