Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Kementerian Keuangan mengeklaim pemeriksaan pajak kini lebih efisien seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/4/2025). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan PMK 15/2025 mempersingkat durasi pemeriksaan pajak. Dengan pemangkasan durasi pemeriksaan, dia meyakini meningkatkan kepastian bagi wajib pajak.

PMK 15/2025 antara lain mengatur jangka waktu pemeriksaan yang sebelumnya maksimum 12 bulan kini diubah menjadi hanya 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan. Febrio menilai wajib pajak memerlukan kepastian untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Menurutnya, PMK 15/2025 juga dapat dimaknai sebagai salah satu kemudahan administrasi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).
Tak hanya itu, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya yang kini dipangkas dari maksimal 2 bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif. Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai keputusan Presiden AS Donald Trump yang menunda penerapan bea masuk resiprokal. Lalu, ada pula ulasan mengenai format baru customs declaration, usulan relaksasi angsuran PPh Pasal 25, dan lain sebagainya.

Post Comment

Translate »