Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir terbebas dari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN. Ketentuan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas emas batangan yang dijual kepada konsumen akhir itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023. Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli dimaksud untuk kegiatan usaha. Konsumen akhir tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas dari pemungut PPh Pasal 22. Terkait dengan PPN, penyerahan emas batangan juga tidak dipungut PPN sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. PP dimaksud menegaskan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN. Sementara itu, yang dimaksud dengan emas batangan dalam PP 49/2022 ialah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas minimal 99,99%. Adapun kadar emas batangan tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Untuk diperhatikan, penerima emas batangan tidak perlu memiliki surat keterangan tidak dipungut
(SKTD) untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
Sebagai informasi, harga emas global dan emas Antam tercatat melonjak dalam beberapa hari
terakhir. Banyak masyarakat yang mengantre di Butik Antam guna membeli emas batangan. Per hari
ini, harga emas Antam sudah mencapai 1,97 juta per gram

Post Comment

Translate »