DJP Dapat Melakukan Pemeriksaan Serentak dengan Negara Lain
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan serentak dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemeriksaan serentak tersebut disebut sebagai pemeriksaan pajak serentak.
Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak serentak diatur dalam PMK 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak serentak dalam rangka pertukaran informasi perpajakan.
“Pemeriksaan pajak serentak… dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara serentak dan mandiri, berdasarkan kesepakatan antara pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh dan bertukar informasi yang relevan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017, dikutip Sabtu (28/6/2025).
PER-10/PJ/2025 juga telah merinci ketentuan mengenai pemeriksaan pajak secara serentak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, pemeriksaan pajak secara serentak dapat dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.
Secara lebih rinci, terdapat 3 alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra melakukan pemeriksaan pajak secara serentak. Pertama, adanya keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia.
Kedua, adanya kesamaan kepentingan antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Ketiga, adanya dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilakukan untuk menghindari pajak dan/atau penggelapan pajak. Selain itu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara serentak.
Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara serentak kepada 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan internasional.
Post Comment