Ketentuan Untuk Faktur Pajak Pedagang Eceran
Pedagang eceran merupakan pelaku usaha yang dalam kegiatan usahanya menyalurkan barang/jasa kepada konsumen akhir. Konsumen akhir yang dimaksud adalah pembeli yang secara langsung mengonsumsi/memanfaatkan barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila tidak memanfaatkan barang tersebut untuk kegiatan usahanya.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), ditegaskan bahwa pedagang eceran tidak ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.
PKP dengan ciri pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang berbeda dengan ketentuan faktur pajak pada umumnya. PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dan nama serta tanda tangan penjual. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER 11/2025, faktur pajak pedagang eceran atau yang juga dikenal dengan ‘faktur pajak digunggung’ paling sedikit memuat informasi tentang:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN/PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Faktur pajak yang diterbitkan oleh pengecer dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Jika terjadi kekeliruan, penggantian atau pembetulan faktur pajak dilakukan sesuai dengan kebiasaan usaha pedagang eceran.
Terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak boleh menggunakan faktur pajak pedagang eceran. Jenis BKP dan JKP tersebut adalah sebagai berikut:
- angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
- angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
- tanah dan/atau bangunan;
- senjata api dan/atau peluru senjata api;
- jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
- jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Post Comment