Batas Waktu Pembayaran Pajak Kini Distandarisasi
Wajib pajak kini tak perlu lagi bingung soal batas waktu pembayaran pajak karena pemerintah telah melakukan standarisasi.
Standarisasi batas waktu pembayaran pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak batas waktu pembayaran pajak, yang ditetapkan pada tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
“Masih bingung kapan bayar pajak? Sekarang tidak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua batas waktu pembayaran pajak distandarisasi, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya,” tulis DJP di media sosial.
DJP menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah menyederhanakan batas waktu pembayaran pajak melalui PMK 81/2024. DJP meyakini standarisasi batas waktu akan membuat kewajiban perpajakan lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat.
Sebelum PMK 81/2024, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak diatur secara berbeda untuk setiap jenis pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat bahwa perbedaan batas waktu pembayaran ini sering kali menyebabkan wajib pajak bingung atau lupa.
Peraturan yang berlaku saat ini telah mempermudah wajib pajak. Misalnya, wajib pajak yang memotong PPh Pasal 21 pada bulan Januari dapat menyetorkan PPh-nya paling lambat tanggal 15 Februari.
Misalnya, PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) pada bulan Februari wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 Maret. “Sekarang, ingat satu hal: bayar pajak masa paling lambat tanggal 15,” tulis DJP.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, sebagian besar jenis pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak meliputi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi, yang wajib dibayar setiap masa pajak.
Selanjutnya, PPN atas pemanfaatan barang dan jasa tidak berwujud (BKP) dan jasa (JKP) dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon (belum berlaku) juga wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Post Comment