Kriteria Pengiriman yang Memerlukan Pemeriksaan Fisik oleh Petugas DJBC

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan pemeriksaan fisik barang yang akan diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Barang yang diperiksa adalah barang yang ekspornya diberitahukan melalui dokumen pengapalan atau consignment note (CN). Petugas DJBC kemudian akan memeriksa jumlah dan jenis barang. Pemeriksaan fisik barang yang akan dikapalkan dilakukan oleh petugas pemeriksa barang, sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2025.

Berdasarkan PER-8/BC/2025, terdapat lima jenis kiriman yang wajib menjalani pemeriksaan fisik terlebih dahulu. Pertama, kiriman yang dikenakan bea keluar. Kedua, kiriman yang akan diimpor kembali. Ketiga, kiriman yang ditujukan untuk diekspor kembali pada saat impor. Keempat, kiriman yang, berdasarkan analisis informasi yang diperoleh oleh unit pengawas, memiliki indikasi kuat potensi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di masa lalu. Kelima, kiriman selain keempat barang tersebut di atas, yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko oleh unit pengawasan. Petugas DJBC juga berwenang melakukan pemeriksaan fisik berupa uji laboratorium. Langkah ini hanya dilakukan apabila dalam kiriman teridentifikasi barang yang memerlukan uji laboratorium. “Pemeriksaan fisik kiriman… meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PER 8/BC/2025.

Sebagai informasi tambahan, eksportir wajib menyampaikan notifikasi ekspor barang melalui CN jika barang tersebut memenuhi empat kriteria. Pertama, berat kotor tidak melebihi 30 kg. Kedua, barang tersebut diekspor oleh eksportir non-badan usaha. Ketiga, barang tersebut diimpor dan telah diberitahukan oleh CN untuk diekspor kembali. Keempat, barang tersebut berupa surat dan dokumen.

Post Comment

Translate »