Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak Untuk Transaksi Jual Beli Tanah
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) pada Faktur Pajak, dengan mencantumkan paling sedikit alamat lengkap. Sesuai lampiran PER-11/PJ/2025, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan biasanya didahului nama jalan, diikuti nomor satuan (tanah/bangunan), RT/RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Jika terdapat suatu kawasan/wilayah (misalnya, apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nama kawasan/wilayah tersebut wajib ditulis sebelum nama jalan demikian bunyi lampiran PER-11/PJ/2025.
Lebih lanjut, prosedur pemformatan alamat tidak sah apabila dua syarat terpenuhi. Pertama, apabila suatu alamat berdasarkan keadaan sebenarnya atau aktual tidak memiliki nama jalan atau tidak terletak pada jalan tertentu dan tidak memiliki nomor satuan (tanah/bangunan), maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Kedua, apabila Barang Kena Pajak (BKP) mengalihkan tanah dan/atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan properti baru yang belum memiliki struktur RT dan RW serta belum memiliki nama jalan, maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nama wilayah (misalnya, rumah susun, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor satuan (tanah/bangunan), nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Informasi tambahan, informasi mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025 wajib memuat paling sedikit 7 (tujuh) informasi.
Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kedua, identitas penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, meliputi:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak badan dalam negeri dan badan pemerintah;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
nama, alamat, dan nomor paspor bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri; atau
nama dan alamat bagi wajib pajak badan luar negeri atau badan bukan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Ketiga, jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak.
Ketujuh, nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.
Post Comment