Informasi Uang Muka pada Faktur Pajak Salah, Wajib Pajak PPN Perlu Menerbitkan Penggantian
Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak pengganti jika informasi yang tercantum dalam faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/2025.
Sesuai lampiran PER-11/PJ/2025, jika diterima uang muka, angsuran, atau cicilan, kolom “Nama BKP/JKP” pada faktur pajak wajib diisi dengan informasi, seperti uang muka, angsuran, atau cicilan, untuk penyerahan BKP dan/atau JKP. Misalnya, jika uang muka sebesar Rp1 juta diterima untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta, kolom tersebut seharusnya diisi dengan “Uang Muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00.
Saat membuat faktur pajak untuk pembelian komputer merek ABC, lanjut Konsultan Pajak, kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 atas pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00. Apabila pihak lawan tidak memenuhi ketentuan, dapat diterbitkan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki rincian transaksi. Mengisi Informasi Faktur Pajak untuk Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Demikian pula, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak pada faktur pajak, dengan mencantumkan paling sedikit alamat lengkap.
Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan umumnya ditulis terlebih dahulu dengan nama jalan, diikuti nomor satuan (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. “Jika terdapat suatu kawasan/wilayah (misalnya, apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nama kawasan/wilayah tersebut wajib ditulis sebelum nama jalan,” demikian bunyi lampiran PER-11/PJ/2025. Lebih lanjut, prosedur penulisan alamat ini tidak berlaku jika dua syarat terpenuhi. Pertama, apabila suatu alamat berdasarkan keadaan sebenarnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak terletak pada jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor satuan (tanah/bangunan), maka alamat tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan nomor RT, nomor RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.
Kedua, untuk pengalihan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan tanah baru yang belum terbentuk sebagai RT atau RW dan belum memiliki nama jalan, alamatnya paling sedikit memuat nama kawasan (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau perumahan), nomor satuan (tanah/bangunan), nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.
Post Comment