Status PPN Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan hasil pemeriksaan administratif. Mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025, Kepala KPP dapat mencabut penetapan PKP berdasarkan hasil pemeriksaan atau pemeriksaan administratif. Selain hasil pemeriksaan, Kepala KPP juga dapat mencabut penetapan PKP berdasarkan hasil pemeriksaan administratif…” bunyi Pasal 61 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip Jumat (18 Juli 2025).

Terkait hasil pemeriksaan administratif yang dimaksud, terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi dasar pencabutan status PKP resmi yaitu:
1. PKP berstatus wajib pajak nonaktif;
2. PKP telah dinonaktifkan untuk keperluan pembuatan faktur pajak dan belum menyampaikan klarifikasi dalam waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasi ditolak;
3. PKP telah menyalahgunakan atau menggunakan tanpa izin status PKP yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan alamat tempat tinggal, domisili, dan/atau tempat usahanya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
5. PKP perorangan yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Pencabutan status kepegawaian PKP, baik berdasarkan hasil audit maupun investigasi administratif, dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan PKP.

Surat pencabutan status PPN kemudian dikirimkan kepada wajib pajak melalui:
1. Rekening wajib pajak;
2. Alamat surat elektronik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
3. Kantor pos, perusahaan jasa pengiriman barang, atau jasa kurir.

Post Comment

Translate »