NIK Isteri berstatus Deregistered di Sistem Coretax, Saat NPWP Telah Digabung Dengan Suami
Saat membuat surat keterangan potong pajak (bupot) untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui sistem Coretax setelah menggabungkan NPWP suami saya dengan miliknya, ketika mencoba menggunakan NIK istri saya, sistem Coretax menampilkan status tidak terdaftar, sehingga tidak dapat diproses.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025, perempuan yang telah menikah dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, wajib mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Ketika NPWP perempuan yang telah menikah menjadi nonaktif, Nomor Induk Keluarga (NIK) tetap aktif dan digunakan untuk mengisi SPT. Selanjutnya, perempuan yang telah menikah tersebut wajib ditambahkan sebagai tanggungan dalam data satuan keluarga (DUK) suaminya.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020. Dalam PER-4/PJ/2020, perempuan yang telah menikah diwajibkan untuk membatalkan NPWP jika ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.
Selanjutnya, ketentuan pengisian SPT PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan PER-11/PJ/2025, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam negeri.
Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.
Selain itu, pemotong pajak wajib membuat Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21, menyampaikan SPT PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan SPT PPh Pasal 21. Untuk membuat SPT PPh Pasal 21, penerima penghasilan wajib memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/NIK) kepada pemotong pajak. NPWP/NIK ini akan digunakan oleh pemotong pajak untuk membuat SPT PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan. Ketentuan ini juga berlaku bagi perempuan yang telah menikah dan menggabungkan NPWP dengan NPWP suami. Perempuan yang telah menikah dan menggabungkan NPWP dengan NPWP suami tetap wajib membuat SPT PPh Pasal 21 dengan menggunakan NPWP/NIK pribadi, bukan NPWP suami.
Dalam kasus Anda, SPT PPh Pasal 21 Anda terdaftar dengan benar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Namun, rabat gagal dibuat dengan informasi yang telah dihapus. Hal ini mungkin karena NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda telah dihapus. Untuk mengatasi masalah ini, Kalisa dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali status NPWP yang telah dihapus dengan mengirimkan tiket ke Meja Layanan TI (Melati). Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan menghubungi Kring Pajak (Pusat Panggilan Pajak) di 1500200.
Selanjutnya, untuk memudahkan proses pengajuan tiket Melati, Ibu Kalisa dapat menyiapkan informasi berikut:
1. NIK/NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Keterangan kesalahan yang jelas;
4. Notifikasi kesalahan yang muncul;
5. Tangkapan layar yang menunjukkan kesalahan tersebut.
6. Upaya apa yang telah dilakukan.
Setelah reaktivasi, status NIK istri di sistem Coretax akan berubah menjadi ‘tidak aktif (SPDN)’. Status ini berarti ia tidak aktif sebagai wajib pajak dan tidak diwajibkan menyampaikan SPT terpisah. Dengan status ini, bukti pemotongan pajak penghasilan dapat dibuat. Jika rekapitulasi telah dibuat, pemotong pajak dapat melakukan koreksi menggunakan NIK yang telah direaktivasi.
Post Comment