Peraturan Menteri (PMK) Baru! Sistem Alat Pengaman Senjata TNI Kini Bebas PPN
Pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem alat pengaman senjata bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang bertugas dalam operasi militer.
Pembebasan PPN ini diatur melalui Peraturan Menteri (PMK) 45/2025. Berdasarkan pertimbangannya, pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi pertahanan negara.
“Perlu diberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang perlengkapan operasional TNI khusus yang bersifat strategis berupa sistem alat pengaman senjata bagi prajurit TNI yang sedang bertugas dalam operasi militer,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 45/2025.
PMK 45/2025 merupakan revisi dari PMK 157/2023. Revisi ini dilakukan karena PMK 157/2023 belum mengatur fasilitas pembebasan PPN atas sistem alat pengamanan senjata bagi prajurit TNI yang terlibat dalam operasi pertahanan negara.
Untuk itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023 dengan menambahkan berbagai jenis sistem alat pengamanan senjata yang dibebaskan dari PPN. Rinciannya tercantum dalam Lampiran I PMK 157/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 45/2025.
PMK 45/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan, 24 Juli 2025. Selain sistem alat pengamanan senjata bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), berdasarkan PMK 157/2023, berbagai barang strategis untuk keperluan pertahanan negara juga dapat dibebaskan dari PPN.
Barang-barang tersebut antara lain senjata, amunisi, helm dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
Terdapat pula komponen atau bahan yang belum diproduksi di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
Pembebasan PPN juga diberikan atas peralatan dan suku cadang yang digunakan untuk menyediakan data batas wilayah, peta topografi, peta hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia dalam rangka mendukung pertahanan negara.
Namun, pembebasan PPN ini terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak tertentu. Pihak-pihak tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.
Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Pembebasan PPN atas Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan melalui surat keterangan bebas. Oleh karena itu, pihak yang ingin mengajukan permohonan pembebasan PPN wajib menyampaikan surat keterangan bebas PPN.
Post Comment