Direktorat Jenderal Pajak dan Dukcapil Sepakati Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Pengenalan Wajah untuk Layanan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan perpajakan. Kolaborasi antara DJP dan Dukcapil meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan, pemutakhiran data kependudukan, dan penyediaan layanan pengenalan wajah untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Kolaborasi ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan.
Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan. Lebih lanjut, sinergi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Selain mengintegrasikan data lintas instansi, DJP akan terus memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan inti (coretax administration system). Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.
Post Comment