Peraturan Baru Diterbitkan! PMK 81/2024 tentang Coretax Direvisi
Kebijakan yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 ini dikeluarkan untuk menyelaraskan ketentuan PMK 81/2024 dengan perubahan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha emas batangan dan impor emas batangan, serta transaksi perdagangan aset kripto.
Pada dasarnya, PMK 54/2025 menghapus pasal-pasal dalam PMK 81/2024 yang berkaitan dengan kegiatan usaha emas batangan dan impor emas batangan, serta transaksi perdagangan aset kripto. Penghapusan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Lebih spesifik lagi, PMK 54/2025 menghapus Bab VI Bagian Kelima PMK 81/2024. Bab VI Bagian Kelima PMK 81/2024 terdiri dari sembilan pasal, yaitu Pasal 217 sampai dengan Pasal 225. PMK 54/2025 menghapus sembilan pasal ini. Pasal-pasal ini awalnya mengatur ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
Kemudian, PMK 54/2025 menghapus Bab VI Bagian Dua Puluh dari PMK 81/2024, yang terdiri dari 39 pasal: Pasal 340–342, Pasal 344–353, dan Pasal 356–369. Pasal-pasal ini awalnya mengatur ketentuan PPN dan PPh untuk transaksi perdagangan aset kripto. Pasal 343 dan 354 PMK 81/2024 dihapus melalui penerbitan PMK 53/2025.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ketentuan PPN dan PPh untuk transaksi perdagangan aset kripto direorganisasi melalui PMK 50/2025. Sehubungan dengan perubahan ini, pemerintah juga menghapus sejumlah ketentuan terkait transaksi kripto melalui PMK 53/2025. Kementerian Keuangan Memperbarui Peraturan Perpajakan Aset Kripto, Tarif PPh Naik Menjadi 0,21%. Lebih lanjut, PMK 54/2025 menghapus Pasal 465 huruf w dari PMK 81/2024. Pasal ini awalnya dimaksudkan untuk mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor melalui Peraturan Direktorat Jenderal.
Selanjutnya, PMK 54/2025 menghapus Pasal 467 PMK 81/2024. Pasal ini dimaksudkan untuk mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Selanjutnya, PMK 54/2025 menghapus Pasal 471 PMK 81/2024. Pasal ini seharusnya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai barang tertentu, barang tertentu lainnya, dan komoditas tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran EEE PMK 81/2024.
Sehubungan dengan penghapusan Pasal 469 huruf l dan Pasal 471 PMK 81/2024, PMK 54/2025 juga menghapus lampiran OOO dan EEE dari PMK 81/2024.
Post Comment