Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) Sepakati Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Gedung Cakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta (30 Juli 2025). Kedua belah pihak sepakat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Wijayanto menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan reformasi perpajakan, penguatan tata kelola administrasi perpajakan, dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Wijayanto memastikan DJP terus memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax.

Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, dan penyediaan layanan pengenalan wajah untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Bimo menyampaikan apresiasi atas dukungan mereka dalam mewujudkan Perjanjian Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan DJP di Kementerian Keuangan.

Teguh menyatakan bahwa DJP siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan bagi DJP. Ia menegaskan bahwa, sesuai ketentuan, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

Sejatinya, PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) telah disepakati pada 2018, dengan addendum kedua berlanjut pada 19 Mei 2022. Ditjen Pajak menegaskan, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Post Comment

Translate »