Perlakuan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Perlakuan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 66/2022, pupuk bersubsidi merupakan barang terkendali yang pengadaan dan penyalurannya disubsidi oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan petani di sektor pertanian. Pasal 2 PMK 66/2022 menetapkan bahwa penyerahan pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. Ketentuan berikut berlaku untuk pemungutan PPN atas pupuk bersubsidi:

  1. atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah; dan
  2. atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

Sesuai Pasal 7 PMK 66/2022, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan kepada distributor. Sementara itu, atas penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor ke pengecer atau dari pengecer ke kelompok tani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut atau menyetorkan PPN.

Pasal 7 ayat (5) PMK 66/2022 juga menjelaskan dalam hal distributor atau pengecer:

  1. juga menyerahkan BKP lainnya dan/atau JKP; dan
  2. memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP yang melebihi batasan pengusaha kecil,

Distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP lainnya. Penyerahan pupuk bersubsidi dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang tidak dikenakan PPN. Lebih lanjut, jika usaha distributor atau pengecer hanya menyalurkan pupuk bersubsidi, wajib pajak tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.

Ketentuan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Mengacu pada Pasal 6 PMK 66/2022, dalam hal PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dibuat faktur pajak pada saat:

  1. produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada KPA; dan
  2. produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

Adapun produsen membuat dua faktur pajak, yaitu:

  • ketika produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada KPA dengan kode faktur pajak 02, dan
  • ketika produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor dengan kode faktur pajak 04.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga menjelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan pupuk bersubsidi oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan kredit Pajak Masukan. Sementara itu, Pajak Masukan atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan.

Post Comment

Translate »