Aturan Pajak Kripto Baru

Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan baru terkait perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Topik ini telah menjadi perbincangan hangat selama sepekan terakhir.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan aset kripto.

PPH Aset Kripto
Terkait perlakuan PPh atas penghasilan terkait aset kripto, Pasal 10 PMK 50/2025 mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, PPMSE, atau penambang aset kripto dikenakan PPh.

Penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya sebesar 0,1%.

Perlu diketahui bahwa penghasilan penyelenggara perdagangan secara elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto dan penghasilan penambang aset kripto dikenakan pajak dengan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang PPh. Penghasilan yang diterima oleh PPMSE dan penambang aset kripto wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

PPN Aset Kripto
Terkait perlakuan PPN atas transfer aset kripto, Pasal 2 PMK 50/2025 menetapkan bahwa transfer aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenakan PPN.

Namun, perlu dicatat bahwa penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenakan PPN.

PPN atas jasa fasilitasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh PPMSE yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN terutang dihitung menggunakan nilai lain dari DPP sebesar 1 1/12 dari penempatan, sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Sementara itu, PMK 50/2025 juga mengatur bahwa PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN tersebut dipungut dan disetorkan dengan tarif tertentu, yaitu 20% dikalikan 1 1/12 dari tarif yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Dengan demikian, tarif PPN efektif yang berlaku atas jasa verifikasi aset kripto oleh penambang adalah 2,2%.

PMK 50/2025 diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Terkait pengenaan PPh dengan tarif umum atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto, ketentuan ini dinyatakan baru berlaku efektif mulai tahun pajak 2026.

Post Comment

Translate »