Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 Dengan Tarif 0,21%

Pemerintah Indonesia terus menyesuaikan regulasi perpajakan di sektor aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) memberikan ketentuan yang lebih spesifik terkait PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam peraturan ini, tarif PPh Pasal 22 final bagi penjual aset kripto telah meningkat menjadi 0,21%.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) menetapkan bahwa penghasilan dari penjualan aset kripto akan dikenakan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Sistem Elektronik (PPMSE) yang merupakan Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK). Tarif 0,2% berlaku jika transaksi dilakukan melalui PMSE yang bukan merupakan PFAK.

Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 final yang lebih tinggi. Tarif untuk penjual aset kripto dalam negeri akan menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Pajak ini akan dipungut oleh PPMSE. Jika PPMSE tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, pajak penghasilan wajib dibayarkan oleh penjual aset kripto sendiri.

Lebih lanjut, PMK 50/2025 juga memperkenalkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 2 sebesar 1% untuk transaksi aset kripto yang difasilitasi oleh PPMSE yang berdomisili di luar negeri. Pajak ini bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Lebih lanjut, perlakuan pajak penghasilan bagi penambang aset kripto juga telah berubah. Sebelumnya, penghasilan penambang kripto (seperti imbalan blok atau biaya transaksi) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan wajib dilaporkan sendiri.

Mulai tahun pajak 2026, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) PMK 50/2025, penambang aset kripto akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, penghasilan ini akan dilaporkan dan dihitung dalam SPT Tahunan penambang kripto.

Sementara itu, perlakuan pajak penghasilan bagi PPMSE tetap sama dengan PMK 81/2024. Penghasilan yang diterima dari penyediaan sarana elektronik (seperti komisi atau biaya jasa) tetap dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaporkan oleh PPMSE.

Post Comment

Translate »