Penggunaan Deposit Pajak Tidak Mengganggu Struktur Penerimaan

Meluasnya penggunaan setoran pajak oleh wajib pajak telah mendorong lonjakan penerimaan pajak lainnya. Pada semester I 2025, penerimaan pajak lainnya tumbuh 1.550,6%, dengan nilai realisasi mencapai Rp61,3 triliun.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, menyatakan lonjakan setoran pajak tidak mengganggu struktur penerimaan, mengingat setiap wajib pajak yang menggunakan setoran pajak telah menyampaikan rencana penggunaannya.

“Saat saya menyetor, terindikasi saya [wajib pajak] akan menggunakannya untuk membayar PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPN,” jelas Yon, seperti dikutip Sabtu (2 Agustus 2025).

Tingginya pemanfaatan setoran pajak juga tidak mengganggu analisis dan penyajian struktur penerimaan, berkat keterbukaan informasi mengenai rencana penggunaan setoran oleh wajib pajak.

“Jadi, untuk keperluan analisis, tidak ada masalah. Kita bisa realokasikan ke masing-masing jenis pajak. Dalam diskon Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sudah kita distribusikan ke semua jenis pajak, jadi tidak ada yang terpengaruh,” ujar Yon.

Sebagai informasi, setoran pajak adalah pembayaran pajak yang belum mengacu pada kewajiban perpajakan tertentu. Setoran pajak merupakan fitur baru yang semakin diminati wajib pajak sejak penerapan Sistem Administrasi Coretax.

Wajib pajak dapat menyetor pajak dengan tiga cara: melalui sistem penerimaan negara elektronik, melalui transfer, atau dengan meminta sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dikurangi kewajiban pajak.

Dengan menggunakan setoran pajak, wajib pajak dapat terhindar dari denda bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, karena tanggal penyetoran dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.

Post Comment

Translate »