Cara Mencantumkan Identitas dan Nama Pembeli pada Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Ritel
Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait pengisian faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran. Kring Pajak menyatakan bahwa PKP pedagang eceran wajib memenuhi persyaratan faktur pajak sesuai Pasal 51 hingga 52 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025. “Dalam peraturan tersebut, Identitas Pembeli (NIK) dapat diisi “0000000000000000,” Nama Pembeli dapat diisi “-,” sedangkan Nomor Urut dapat ditentukan sesuai dengan praktik usaha Pedagang Eceran PKP,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Selasa (5 Agustus 2025).
Sebagaimana diketahui, pedagang PKP eceran dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan:
1. informasi mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan
2. nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g, untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Namun, faktur pajak tersebut wajib mencantumkan informasi yang paling sedikit meliputi:
1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. Jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan;
3. PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
4. Kode, nomor seri, dan tanggal penerbitan faktur pajak.
Faktur pajak diterbitkan paling sedikit untuk:
1. pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
2. arsip Pengusaha Kena Pajak pengecer.
Arsip Pengusaha Kena Pajak pengecer dapat berupa rekaman faktur pajak pada media elektronik untuk penyimpanan data. Perlu diketahui: PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Post Comment