Cara Mencantumkan Identitas dan Nama Pembeli pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Ritel
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait pengisian faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel.
Kring Pajak menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel wajib memenuhi persyaratan faktur pajak sesuai Pasal 51 hingga 52 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER11/PJ/2025.
“Dalam peraturan tersebut, identitas pembeli (NIK) dapat dicantumkan sebagai “0000000000000000”, nama pembeli dapat dicantumkan sebagai “-“, sedangkan nomor urut dapat ditentukan sesuai dengan praktik bisnis Pengusaha Kena Pajak ritel,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Selasa (5 Agustus 2025).
Sebagaimana diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan:
- informasi mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan
- nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g,
untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang bercirikan konsumen akhir.
Namun, faktur pajak tersebut wajib disusun dengan informasi yang paling sedikit mencakup:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak.
Faktur pajak ini dibuat paling sedikit untuk:
- pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
- arsip PKP untuk pedagang eceran.
Arsip PKP untuk pedagang eceran dapat berupa catatan faktur pajak dalam bentuk elektronik untuk penyimpanan data.
Perlu diketahui bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Post Comment