Konsekuensinya Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menolak untuk menjalani pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya wajib menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan secara tertulis. Surat tersebut wajib ditandatangani paling lambat tujuh hari setelah surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan.

Lebih lanjut, dalam keadaan tertentu, Wajib Pajak juga dianggap menolak pemeriksaan. Pemeriksa akan menganggap pemeriksaan ditolak apabila, setelah tujuh hari sejak tanggal penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat, ruangan, atau barang yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan untuk memperlancar pemeriksaan.

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang akan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

Konsekuensi Penolakan Pemeriksaan

Penolakan pemeriksaan pajak bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PMK 15/2025, jika pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau laporan penolakan pemeriksaan, serta dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur bahwa dokumen penolakan pemeriksaan untuk tujuan lain, baik berupa surat pernyataan penolakan pemeriksaan maupun laporan penolakan pemeriksaan, dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa konsekuensi penolakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan tidak menghilangkan kewenangan pemeriksa pajak untuk melanjutkan proses pemeriksaan pajak. Penolakan ini dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan penetapan resmi yang mungkin berbeda dengan keadaan sebenarnya wajib pajak. Penolakan juga dapat memicu audit bukti awal jika ditemukan indikasi kejahatan perpajakan.

Post Comment

Translate »