Saldo Restitusi Pajak Masuk ke Setoran Pajak Coretax? Wajib Pajak Bisa Tarik ke Rekening dengan Cara Ini

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa fitur Setoran Pajak di Coretax memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Fitur ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran pajak, tetapi juga memberikan kemudahan ketika wajib pajak menerima saldo restitusi pajak langsung ke Setoran Pajak Coretax. Wajib pajak juga dapat menariknya ke rekening bank.

Penjelasan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pertanyaan netizen X melalui akun (@kring_pajak).

DJP menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2025), pembayaran Setoran Pajak yang tidak digunakan untuk melunasi pajak yang terutang dapat menimbulkan permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

“Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak, yang tersedia di menu ‘Profil Wajib Pajak’ dalam basis data perpajakan,” jelas Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menarik Saldo Setoran Pajak Coretax ke Rekening
Direktorat Jenderal Pajak juga merinci cara menarik saldo pengembalian dalam Setoran Pajak Coretax ke rekening:

  1. Pilih menu “Pembayaran”;
  2. Isi Formulir Restitusi Pajak; dan
  3. Pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait Jumlah Pembayaran yang Belum Terpakai”;

Jika tidak ditarik ke rekening, wajib pajak dapat menggunakan saldo Setoran Pajak Coretax saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kita bahwa sebelum menyampaikan SPT menggunakan setoran tersebut, verifikasi terlebih dahulu sisa saldo setoran di buku besar Coretax. Berikut cara menemukan saldo Setoran Pajak:

  1. Klik “Terapkan Filter”;
  2. Setelah itu, data transaksi akan muncul di tabel 3.
  3. Centang kolom “Nilai Sisa” dan kolom “KAP-Kode Rekening Pajak (411618)”;
  4. Untuk menemukan nilai sisa setoran yang bukan 0 (nol), filter kolom “Nilai Sisa” dengan mengeklik simbol filter (corong), lalu pilih “Tidak Sama dengan”, lalu masukkan 0 (nol) pada kotak kosong yang tersedia;
  5. Klik “Terapkan”, yang akan menampilkan nilai sisa setoran yang bukan 0 (nol);
  6. Total pada kolom “Nilai Sisa” dan pada kolom “KAP-Kode Rekening Pajak (411618)” yang bukan 0 (nol) merupakan total nilai sisa setoran pada saat itu; dan
  7. Jika nilai sisa setoran pajak pada saat itu sama dengan atau lebih besar dari kurang bayar pada SPT, maka nilai sisa setoran pajak tersebut dapat digunakan.

Post Comment

Translate »