Ingat! Kode Tagihan yang Dibuat di Coretax Tidak Dapat Dibatalkan
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa wajib pajak tidak dapat membatalkan SPT dengan status pembayaran tertunda.
Kring Pajak menyampaikan pernyataan ini menanggapi cuitan seorang netizen di media sosial yang mengaku ingin membatalkan kode tagihan PPh terpadu yang belum dibayar karena adanya revisi pada bukti potong.
“Kode tagihan yang sudah dibuat tidak dapat dibatalkan dan akan kedaluwarsa dalam 7 hari sejak pembuatan. Jika ingin membuat kode tagihan baru, harap lakukan setelah tanggal kedaluwarsa,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Rabu (13 Agustus 2025).
Kring Pajak menjelaskan bahwa SPT dengan status pembayaran tertunda akan kembali ke status draft jika tagihan SPT belum dibayar dan telah lewat. Wajib pajak kemudian dapat mengirimkan kembali SPT dan membuat kode tagihan baru.
Seperti diketahui, pembuatan kode tagihan kini dilakukan melalui Coretax DJP. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden 40/2018.
PSIAP juga mendesain ulang proses administrasi perpajakan bisnis melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan.
Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Post Comment