Surat Keterangan Bebas (SKB) Impor Emas Batangan Dihapuskan Demi Menciptakan Perlakuan Setara

Penghapusan pembebasan PPh Pasal 22 untuk emas batangan impor yang akan diolah menjadi perhiasan emas untuk ekspor bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara. Jika fasilitas di atas tidak dihapuskan, produsen perhiasan emas yang membeli emas batangan di dalam negeri akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara produsen yang mengimpor emas batangan dari luar negeri akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 selama memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor ini akan menciptakan perlakuan yang tidak setara. Impor tidak akan dikenakan PPh Pasal 22, tetapi impor di dalam negeri akan dikenakan PPh sebesar 0,25%.

Penerbitan SKB juga menghadapi tantangan administratif, mengingat otoritas pajak kesulitan memverifikasi apakah emas batangan yang diimpor oleh pemegang SKB benar-benar akan diolah menjadi perhiasan emas untuk diekspor. Mencerminkan situasi ini, pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan 51/2025, menghapus pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor emas batangan berdasarkan SKB dan menurunkan tarif bea masuk impor emas batangan dari 10% menjadi 0,25%. Tarif bea masuk dalam lampiran adalah 10%, tetapi sekarang deskripsi barang hanya perak, dengan emas dicoret. Tarif 0,25% untuk emas batangan dicoret.

Peraturan Menteri Keuangan 51/2025 diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Apabila produsen perhiasan emas masih memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB) Pasal 22 untuk emas batangan impor, SKB tersebut tetap berlaku hingga masa berlaku SKB berakhir. Sebaliknya, apabila produsen emas telah menyampaikan SKB PPh Pasal 22 tetapi SKB tersebut belum diterbitkan pada saat PMK 51/2025 mulai berlaku, SKB tersebut tetap akan diterbitkan sesuai dengan PMK 81/2024. Surat Keputusan Bersama tentang impor emas batangan yang masih dalam proses akan tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlakunya.

Post Comment

Translate »