Tarif PPN 12% Tetap Berlaku untuk Barang Mewah pada 2026
Tarif PPN 12% akan tetap berlaku untuk penyerahan barang mewah tahun depan. Untuk barang non-mewah, tarifnya tetap 11% karena menggunakan basis pajak yang berbeda.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan tarif PPN tahun depan. Dengan demikian, ketentuan PPN 12% untuk barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 131/2024 tetap berlaku.
“Kebijakan yang diumumkan sebelumnya [untuk 2026] menyatakan tidak akan ada perubahan kebijakan [PPN],” ujarnya, seperti dikutip Minggu (17 Agustus 2025).
Sebagai catatan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa tarif tersebut akan berlaku paling lambat tahun 2025. Namun, tarif 12% tampaknya hanya berlaku untuk penyerahan barang mewah.
Berdasarkan PMK 131/2024, barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau yang tergolong barang mewah dikenakan tarif sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.
Sementara itu, barang mewah meliputi kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, dan kendaraan listrik. Barang mewah juga mencakup hunian mewah, balon udara, senjata api, pesawat terbang, dan kapal pesiar.
Lebih lanjut, barang atau jasa non-mewah dikenakan tarif sebesar 12% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai lain yang setara dengan 1 1/12 dari harga jual, nilai penggantian, atau nilai impor. Dengan demikian, tarif PPN tetap sebesar 11%.
Seluruh ketentuan mengenai tarif PPN dalam PMK 131/2024 berlaku efektif per 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kebijakan ini akan tetap berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut.
Post Comment