Layanan Transfer di DJP Online Kembali Dibuka Dibuka Kembali, Fitur Terbatas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memutuskan untuk membuka kembali layanan pembukuan elektronik (e PBK) DJP Online. Hal ini menjadi sorotan media hari ini, Rabu (20 Agustus 2025). Meskipun telah dibuka kembali, fitur dan layanan yang tersedia pada e-PBK DJP Online masih terbatas. Layanan e-PBK DJP Online hanya melayani pemisahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Rekening Pajak/KAP 411128 dan Kode Jenis Pembayaran/KJS 402). Data pembayaran yang dapat diajukan untuk transfer melalui kanal e-PBK hanya untuk KAP411128 dan KJS-402, demikian informasi yang tertera pada jendela pop-up fitur e-PBK di DJP Online.

Secara rinci, transfer yang dapat diajukan melalui e-PBK DJP Online adalah transaksi yang memenuhi empat persyaratan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) untuk kode billing yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, yaitu KAP-411128 dan KJS-402. Kedua, identitas pemohon dan penerima harus sama dengan NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak harus sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan harus sama, yaitu KAP 41128 dan KJS 402. Pembukaan kembali layanan e-PBK ini ditujukan bagi pengembang yang perlu melakukan pemisahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Umumnya, pemisahan NOP dilakukan sebelum pengembang mengajukan permohonan surat keterangan pengesahan SSP PPhTB.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memperbarui fitur e-Pbk di DJP Online ke versi 3.0. Pada versi 3.0, layanan ini telah mengubah proses aplikasinya menjadi otomatis penuh. Proses otomatis ini memungkinkan wajib pajak untuk segera mendapatkan produk hukum untuk aplikasi pembukuan setelah proses validasi data aplikasi selesai. DJP juga telah mengubah tampilan fitur e-Pbk agar sesuai dengan proses aplikasi yang baru. Fitur e-Pbk DJP Online kini hanya terdiri dari dua menu: Dasbor dan Aplikasi. Menu Pemantauan telah dihapus karena keputusan aplikasi pembukuan dalam konteks ini dibuat secara otomatis.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memindahkan kanal pengajuan transfer ke coretax. Selain perubahan kanal, ketentuan transfer juga mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan ini berkaitan dengan cakupan alasan yang dapat diajukan untuk transfer. Perubahan alasan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 81/2024. Selain informasi mengenai layanan e-PBK DJP Online, beberapa topik lain juga diliput oleh media nasional hari ini. Topik-topik tersebut antara lain kontroversi yang masih berlangsung seputar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah, fokus pemerintah dalam menangani ekonomi bayangan, dan desakan penerapan pajak karbon.

Post Comment

Translate »