Ketentuan Tarif dan Karakteristik Barang Kena Cukai

Peraturan terkait cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai). Cukai merupakan salah satu jenis consumption tax yaitu pajak kenikmatan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang merupakan pungutan pajak atas eksternalitas negatif dan beban pungutan pajaknya merupakan bentuk kompensasi (earmarking).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Adapun karakteristik barang tertentu menurut UU Cukai meliputi:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Mengacu pada penjelasan atas “pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” yaitu pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Lebih lanjut, barang-barang yang memenuhi sifat/karakteristik tersebut dikenal sebagai Barang Kena Cukai.

Saat ini, Indonesia memiliki tiga jenis komoditas yang dikenakan pungutan cukai, antara lain:

  1. cukai atas etil alkohol atau etanol;
  2. cukai atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan
  3. cukai hasi tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Ketentuan Tarif Barang Kena Cukai

Ketentuan tarif cukai dibagi menjadi dua jenis yaitu tarif ad valorem atau tarif spesifik. Adapun yang dimaksud sebagai tarif ad valorem adalah tarif yang ditetapkan atas pungutan yang dikenakan berdasarkan pada persentase tertentu dari harga dasar barang. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang ditetapkan atas setiap satuan barang kena cukai dalam jumlah rupiah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Cukai, tarif cukai yang berlaku yakni tarif ad valorem. Adapun tarif BKC berupa hasil tembakau dikenai cukai dengan tarif paling tinggi yakni:

  1. untuk yang dibuat di Indonesia:
    • 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
    • 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
  2. untuk yang diimpor:
    • 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
    • 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Sementara itu, ketentuan BKC lainnya dapat dikenakan cukai dengan tarif paling tinggi sebesar:

  1. untuk yang dibuat di Indonesia:
    • 1150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
    • 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
  2. untuk yang diimpor:
    • 1150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
    • 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Lebih lanjut, tarif cukai dapat diubah dari tarif ad valorem menjadi spesifik ataupun sebaliknya. Perubahan tarif ini ditujukan untuk kepentingan penerimaan negara dan pembatasan konsumsi BKC serta memudahkan pemungutan atau pengawasan BKC.

Post Comment

Translate »