PER-6/PJ/2025 Direvisi Meski Baru Berlaku Tiga Bulan Lihat Perubahannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi beberapa ketentuan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2025, meskipun belum berlaku selama tiga bulan. Hal ini menjadi sorotan media nasional hari ini, Kamis (21 Agustus 2025). Revisi PER-6/PJ/2025 tersebut diimplementasikan melalui PER-16/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 13 Agustus 2025. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat yang belum tercantum dalam PER-6/PJ/2025. Bahwa… PER-6/PJ/2025… belum mengakomodasi kebutuhan penyesuaian… dan oleh karena itu perlu diubah,” demikian bunyi pertimbangan dalam PER-16/PJ/2025. Salah satu poin yang direvisi adalah ketentuan rinci tentang Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Revisi ini dilakukan melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025.

Mengacu pada kedua pasal baru ini, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan tercantum dalam:

1. Faktur pajak yang: (i) telah diunggah ke dalam sistem administrasi DJP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak; (ii) telah mendapat persetujuan dari DJP; dan (iii) telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PKP yang menerbitkan faktur pajak;
2. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang: (i) telah diterbitkan oleh PKP sesuai ketentuan; (ii) telah divalidasi dalam sistem administrasi DJP; dan (iii) telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PKP yang menerbitkan dokumen tertentu;
3. Dokumen pemberitahuan pabean impor untuk impor, dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP;
4. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon, dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); 5. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang berkaitan dengan impor barang, dengan ketentuan: (i) memuat NTPN; (ii) terdapat dalam sistem informasi pelayanan DJBC; (iii) dipertukarkan secara elektronik dengan DJBC; dan (iv) dibayar oleh wajib pajak pemohon melalui penyelenggara pos.

Perlu diketahui bahwa Pajak Masukan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah Pajak Masukan yang dikreditkan oleh: (i) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu; (ii) Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; (iii) Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah; dan Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Terbatas (Persero) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai PKP berisiko rendah.

Post Comment

Translate »