Ini 2 Kelompok Wajib Pajak yang Boleh Membayar Pajak dalam Dolar AS

PMK 81/2024 mengizinkan wajib pajak tertentu untuk membayar dan menyetor pajak menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Sesuai Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam rupiah. Oleh karena itu, wajib pajak wajib menggunakan rupiah untuk pembayaran dan penyetoran pajaknya.

“Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib dilakukan dalam rupiah,” bunyi Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (21 Agustus 2025).

Namun, ada dua kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban ini. Pertama, wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan tertulis. Simak Wajib Pajak Ini: Mereka Bisa Membukukan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS

Setelah mendapatkan izin, wajib pajak wajib membayar pajaknya dalam dolar AS. Khususnya, dolar AS wajib digunakan untuk pembayaran:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25;
2. Pajak Penghasilan Pasal 29;
3. Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), berbagai keputusan Dirjen Pajak, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang mengakibatkan peningkatan jumlah pajak yang masih terutang, yang diterbitkan dalam dolar AS; dan
4. Setoran pajak.

Kedua, wajib pajak yang ditetapkan sebagai pihak lain yang: (i) berdomisili atau berkedudukan di luar daerah pabean; dan (ii) memilih untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN PMSE dalam dolar AS.

Sesuai pilihannya, wajib menyetorkan PPN PMSE yang dipungut dalam dolar AS. Sementara itu, pembayaran pajak dalam dolar AS ke kas negara dilakukan melalui bank persepsi devisa atau lembaga persepsi devisa lainnya.

Post Comment

Translate »