Wajib Pajak Dapat Mengajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Coretax DJP

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi bunga melalui sistem CoreTax. Permohonan ini dapat diajukan melalui modul Pembayaran, menu Layanan Administrasi, dan menu Permohonan Kompensasi Bunga. Sesuai peraturan, wajib pajak dapat menerima kompensasi bunga dengan ketentuan tertentu. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak penerima kompensasi bunga dapat mengajukan permohonan kompensasi bunga. Dalam hal kompensasi bunga…, wajib pajak wajib mengajukan permohonan kompensasi bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, bunyi Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi persyaratan. Terdapat lima syarat yang memungkinkan wajib pajak menerima imbalan bunga terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pertama, terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP.

Kedua, terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.

Ketiga, terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP.

Keempat, terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali, yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP.

Kelima, terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembetulan/pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak, kecuali:
1. kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembetulan yang berkaitan dengan kesepakatan bersama; atau
2. kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembatalan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tata Cara dan Administrasi Perpajakan.
Perlu diketahui, kompensasi bunga diberikan berdasarkan tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tingkat bunga bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah tingkat bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan kompensasi bunga.

Post Comment

Translate »