Pemerintah Akan Bayar Pajak Gaji Pejabat Negara, Ini Aturannya
Pemerintah menyatakan memiliki serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi.
Nota Keuangan RAPBN 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif perpajakan terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi.
“Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif perpajakan merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025).
Pemerintah menjelaskan bahwa insentif perpajakan ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak bumi dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi.
Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif ini juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan.
“Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga memberi mereka ruang fiskal yang lebih besar untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangan.
Jenis insentif pajak yang diberikan cukup beragam. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi.
Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi.
Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat dari penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak (tax holiday) bagi industri pionir dan keringanan pajak (tax allowance) bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu.
“Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah.
Dalam nota keuangan tersebut, pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan sumber energi masih didominasi oleh bahan bakar fosil, dengan batu bara mencapai 40,48% pada tahun 2024, minyak 29,15%, dan gas bumi 15,69%. Pangsa sumber energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
Post Comment