Belum Ada Kepastian Mengenai PPh Final UMKM, Bagaimana Jika Sudah Bayar?

Kepastian perpanjangan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM tahun ini, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan teknis terkait kebijakan ini. Lalu, bagaimana jika wajib pajak sudah membayar PPh finalnya, sementara nasib perpanjangan tarif PPh final untuk UMKM masih belum jelas? Kring Pajak (Tax Ring) menanggapi kekhawatiran wajib pajak terkait hal ini. “Pertama, pastikan wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sesuai Peraturan Pemerintah 55/2022, jangka waktu maksimal penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi adalah tujuh tahun.

Penting untuk dipahami, tambah Kring Pajak, bahwa perpanjangan masa pajak penghasilan final 0,5%, yang berlaku hingga tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM yang telah menggunakannya selama tujuh tahun, berakhir pada tahun 2024, merupakan salah satu program kebijakan ekonomi pemerintah untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi menetapkan perubahan atau perpanjangan masa pajak penghasilan final 0,5% di luar jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 55/2022. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memperpanjang masa pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% untuk UMKM orang pribadi, meskipun Peraturan Pemerintah 55/2022 belum direvisi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah masih mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga sedang menunggu pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tersebut di Kementerian Sekretariat Negara. “Status Peraturan Pemerintah saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya Juni lalu.

Pasal 59 Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa masa pajak penghasilan final bagi UMKM adalah paling lama tujuh tahun pajak bagi orang pribadi; empat tahun pajak bagi koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa (BUMDesma), atau perusahaan perseorangan yang didirikan oleh satu orang; dan tiga tahun pajak bagi perseroan terbatas. Masa pengenaan pajak penghasilan final ini melanjutkan masa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2018 dan tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah Peraturan Pemerintah 23/2018 mulai berlaku pada tahun 2018, pajak penghasilan final tersebut dapat dimanfaatkan hingga tahun pajak 2024. Namun, pada bulan Desember 2024, pemerintah mengumumkan akan memperpanjang rezim pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi UMKM orang pribadi melalui Peraturan Pemerintah yang telah direvisi.

Meski PP 55/2022 belum direvisi, Bimo menyatakan UMKM perorangan tetap bisa memanfaatkan skema pajak penghasilan final.

Post Comment

Translate »