Prosedur Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar
Sebagai bentuk keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak tepat. Misalnya, SKP yang keberatannya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil (keterlambatan penyampaian surat keberatan) meskipun syarat materiilnya telah terpenuhi.
Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak harus memenuhi serangkaian persyaratan yang diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan untuk SKP yang belum diajukan keberatan, atau telah diajukan keberatan tetapi belum dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Perlu dicatat bahwa Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024 menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diajukan apabila SKP telah diajukan keberatan, tetapi wajib pajak kemudian mencabutnya dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui pencabutan tersebut.
Selain itu, Pasal 32 ayat (4) PMK 118/2024 menetapkan bahwa permohonan juga harus memenuhi kriteria berikut:
- diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
- mencantumkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak dan disertai dengan alasan yang menjadi dasar permohonan;
- satu permohonan hanya untuk satu SKP; dan
- ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya (jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus).
Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau secara tertulis (disampaikan langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat).
Pada aplikasi Coretax, permohonan dapat diajukan lewat menu Layanan Administrasi dengan kategori sub layanan AS.26-04.
Post Comment