Rumor Pedagang Kecil Jadi Sasaran Pengawasan Pajak: Begini Penjelasannya
Pemerintah berencana mengintensifkan pengawasan terhadap empat sektor ekonomi dengan tingkat aktivitas ekonomi bayangan yang tinggi tahun depan. Sektor-sektor tersebut meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa otoritas tersebut tidak menargetkan pedagang kecil untuk dikenakan pajak, melainkan memperluas basis pajak dengan mengatur ekonomi bayangan. Pengaturan ekonomi bayangan tentu saja tidak dimaksudkan untuk memberatkan pedagang kecil, melainkan untuk mewujudkan keadilan dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa ekonomi bayangan merupakan kegiatan ekonomi berskala besar yang belum terintegrasi ke dalam sistem perpajakan resmi. Menurut DJP, kegiatan ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang umum dikenal masyarakat, seperti usaha kecil. DJP mencontohkan ekonomi bayangan sebagai usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta, tetapi belum terdaftar di otoritas pajak. Contoh lainnya adalah perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak. Lebih lanjut, terdapat pula sektor-sektor ekonomi besar yang belum terintegrasi ke dalam sistem administrasi perpajakan. DJP menyatakan bahwa sektor-sektor ini harus diatur untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak dan negara.
Dengan peraturan ini, beban pajak tidak hanya dirasakan oleh wajib pajak yang patuh, tetapi juga terdapat tambahan penerimaan yang dapat dialokasikan untuk program pembangunan. Lebih lanjut, pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan dan perlindungan hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyimpulkan bahwa pengaturan ekonomi bayangan tidak dimaksudkan untuk membebani pedagang kecil. DJP menjamin bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan tetap terlindungi. DJP menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan pembangunan berkelanjutan. Yang coba diatur pemerintah adalah ekonomi bayangan, yaitu kegiatan ekonomi berskala besar yang belum masuk sistem resmi.
Post Comment