Administrasi PKP Akan Lebih Diawasi, PKP Harus Berbenah
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun pajak menyerahkan BKP/JKP dengan omzet atau penerimaan bruto tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu Rp4,8 miliar. Apabila omzet atau penerimaan bruto melebihi batas tersebut, pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun pajak.
Tempat Kegiatan Usaha
Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP wajib menentukan tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP. Tempat kegiatan usaha PKP dapat pula berupa tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan PKP di mana kegiatan usaha yang sesungguhnya dilakukan. Selain itu, khusus bagi Pengusaha Badan Usaha, dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha pada saat dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa Kantor Virtual adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan jasa penunjang kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dijadikan tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau surat-menyurat secara bersama-sama oleh 2 (dua) Pengusaha atau lebih yang atas penggunaan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor (serviced office).
Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP harus memenuhi salah satu dari dua kriteria, yaitu pertama, berdomisili di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut; dan kedua, berdomisili di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Untuk kriteria pertama, harus memenuhi persyaratan memiliki klasifikasi bidang usaha utama di sektor jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka waktu kontrak penggunaan Kantor Virtual paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan PKP, dan tidak menggunakan Kantor Virtual semata-mata sebagai alamat korespondensi. Kemudian untuk kriteria kedua, harus memenuhi persyaratan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka waktu kontrak penggunaan Kantor Virtual paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan PKP, dan tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut telah teruji dan terbukti benar-benar memiliki kegiatan usaha.
Pengawasan Administrasi PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesungguhnya telah dilakukan pengawasan sejak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melalui penelitian kantor. Dimana penelitian kantor ini dilakukan dengan cara meneliti data dan/atau dokumen yang dilampirkan Wajib Pajak pada permohonan pengukuhan PKP dengan data dan informasi yang tersedia dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah dikukuhkan sebagai PKP melalui penerbitan dokumen SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), dalam rangka administrasi PKP, selanjutnya Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat usaha PKP untuk menguji dan membuktikan data dan dokumen yang disampaikan PKP mengenai lokasi usaha dan kegiatan usahanya, pada saat melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kriteria PKP yang diuji adalah pertama, PKP yang baru memulai kewajibannya sebagai PKP; kedua, PKP yang telah pindah tempat tinggal Wajib Pajak terdaftar; dan ketiga, PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan alamat tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, akan dicabut status kepesertaannya sebagai PKP oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Demikian pula bagi pengusaha Badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, akan dilakukan penelitian lapangan di beberapa tempat, yaitu pertama, di Kantor Virtual untuk menguji kesesuaian Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak dengan data dan dokumen yang dilampirkan pada saat pelaporan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kedua, di tempat tinggal pengurus untuk menguji kesesuaian dengan data yang tercantum dalam surat pernyataan mengenai kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya pada saat pelaporan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan ketiga, tempat kegiatan usaha yang sebenarnya untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.
Post Comment