Adakah Konsekuensi Penggunaan NPWP Sementara untuk Membuat Bupot Karyawan?
Wajib pajak perlu memahami konsekuensi penggunaan NPWP Sementara, terutama saat membuat Bukti Pemotongan Pajak (BPMP) bulanan bagi pegawai tetap.
NPWP Sementara merupakan solusi sementara yang dapat digunakan untuk membuat Struk jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima belum terdaftar dalam sistem perpajakan pusat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan konsekuensi penggunaan NPWP Sementara.
“Perlu diketahui bahwa penggunaan NPWP Sementara memiliki konsekuensi. Bukti Pemotongan Pajak yang dibuat tidak akan terkirim ke rekening wajib pajak penerima, sehingga tidak akan dicantumkan (tidak akan terisi) dalam SPT Tahunan penerima,” jelas DJP dalam Keterangan Tertulis No. KT-05/2025, dikutip Kamis (25 September 2025).
Berdasarkan KT-05/2025, terdapat dua konsekuensi penggunaan NPWP Sementara. Pertama, tanda terima tidak akan terkirim ke rekening wajib pajak penerima. Kedua, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (bupot) tidak akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan PPh penerima.
Hal ini akan berdampak pada administrasi SPT PPh Formulir BPA1. SPT PPh Formulir BPA1 dibuat untuk masa pajak terakhir, yaitu: (i) masa berakhirnya masa kerja pegawai tetap; atau (ii) masa pajak Desember.
Saat membuat SPT PPh Formulir BPA1, sebagian besar kolom tidak dapat diedit dan terisi otomatis dari hasil pengisian BPMP (Nomor Pokok Wajib Pajak Terdaftar) yang dibuat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi (sudah terdaftar dalam basis data).
Artinya, SPT PPh Formulir BPA1 tidak dapat dibuat jika BPMP untuk pegawai tetap masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sementara. Sistem Coretax juga tidak dapat melakukan pra-pengisian data dari BPMP yang dibuat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sementara.
“Di Coretax DJP, SPT A1 hanya dapat dibuat jika riwayat penghasilan menggunakan NIK yang terdaftar di basis data Coretax DJP, bukan NPWP sementara,” jelas DJP di laman Coretaxpedia.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pemotong pajak untuk membatalkan BPMP (Nomor Pokok Wajib Pajak Terdaftar) bagi pegawai tetap yang masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sementara. Pemotong pajak kemudian harus membuat ulang BPMP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai tetap yang masih berlaku (terdaftar di sistem Coretax) dan melakukan koreksi pada SPT mereka.
“Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara, bukti potong bulanan harus dibatalkan terlebih dahulu, kemudian dibuat ulang menggunakan NIK yang valid. Baru setelah itu, wajib pajak dapat membuat bukti potong A1,” demikian pernyataan DJP dalam Coretaxpedia.
Terkait kendala ini, DJP juga mengimbau penerima penghasilan (karyawan) untuk segera mendaftarkan NIK mereka di sistem Coretax. Perempuan yang telah menikah dan memiliki NPWP yang digabungkan dengan suami dapat mendaftar dengan memasukkan NIK istri ke dalam data keluarga suami (DUK).
Sebagai informasi, sejak penerapan Coretax, DJP telah mengalihkan proses pembuatan formulir setoran uang (Bupot) dari DJP Online ke Coretax. Namun, terkadang, pengiriman uang terhambat oleh NPWP/NIK penerima penghasilan yang tidak valid karena tidak terdaftar di sistem Coretax atau karena alasan lain.
Untuk mengatasi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara 16 digit dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, sebagaimana diumumkan dalam KT-05/2025. NPWP sementara ini secara otomatis menggantikan NPWP pihak pemotong pajak jika NIK mereka tidak valid.
Saat membuat Surat Pemberitahuan (Bupot) menggunakan skema key-in, pemotong/pemungut pajak harus terlebih dahulu memasukkan NPWP/NIK penerima penghasilan agar informasi NIK yang tidak valid muncul di bagian nama.
Jika NPWP/NIK tidak valid, sistem akan secara otomatis menampilkan notifikasi pop-up yang menyatakan NPWP/NIK tidak terdaftar di sistem dan meminta konfirmasi penggunaan NPWP Sementara dengan format sebagai berikut:
- NPWP: 9990000000999000
- Nama: NIK PENERIMA PENGHASILAN (16 digit tidak valid) (NIK penerima penghasilan)
- NIT SAYA: 9990000000999000 000000
Post Comment