Pertamina Jelaskan Alasan Mobil Tak Bisa Isi BBM, Jika Ada Tunggakan Pajak
Media sosial ramai diperbincangkan dengan video sekelompok pria berseragam cokelat yang berpura-pura menjadi polisi sedang memeriksa sebuah SPBU. Dalam video tersebut, mereka melarang SPBU tersebut melayani pembelian bahan bakar kepada kendaraan yang menunggak pajak. PT Pertamina (Persero) telah memberikan penjelasan.
Sekretaris Perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan bahwa pengumuman dalam video tersebut adalah informasi palsu atau hoaks.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” jelas Roberth dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (26/9/25).
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen palsu yang meminta bayaran, pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta, dan rumor palsu tentang harga, serta informasi lainnya.
Robert juga memastikan distribusi BBM tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan transparan.
Target distribusi BBM bersubsidi yang disepakati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahun 2025 adalah 19,41 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menetapkan anggaran subsidi BBM sebesar Rp26,7 triliun, meningkat 23,61 persen dari tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, tidak ada undang-undang yang melarang wajib pajak untuk mengisi bahan bakar. Namun, pemerintah daerah dapat mencabut nomor registrasi kendaraan bermotor bagi wajib pajak—sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan undang-undang ini, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dicabut bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak kendaraan selama dua tahun—setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir.
Lebih lanjut, data kendaraan dapat diblokir sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Post Comment