Sengketa PPh 23 atas Biaya Pemeliharaan dan Pengangkutan
Sengketa ini bermula dari koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilakukan otoritas pajak melalui metode ekualisasi antara akun biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh 23 dalam SPT wajib pajak. Koreksi dilakukan atas biaya seperti CMT (cut, make, trim), pemeliharaan kendaraan, mesin, utilitas, pabrik, serta biaya pengangkutan karena dianggap merupakan jasa dari pihak lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23.
Wajib pajak tidak sependapat dan menyatakan bahwa sebagian besar biaya tersebut sebenarnya merupakan pembelian bahan dan spare part, bukan pembayaran jasa sehingga tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk biaya tertentu seperti sewa dan biaya lainnya, wajib pajak mengaku telah melakukan pemotongan serta penyetoran PPh 23 sesuai ketentuan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Hakim menilai koreksi atas biaya yang terbukti sebagai pembelian bahan dan suku cadang harus dibatalkan, sedangkan koreksi atas biaya yang benar-benar merupakan jasa tetap dipertahankan. Nilai sengketa yang dipersoalkan mencapai Rp156.077.334 untuk masa pajak Januari–Desember 2007.
Otoritas pajak kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan wajib pajak tidak memberikan dokumen pendukung saat pemeriksaan dan data yang baru diajukan di persidangan seharusnya tidak dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Namun, wajib pajak menegaskan bahwa pemeriksaan hanya menggunakan nama akun dalam general ledger tanpa menelaah dokumen transaksi secara memadai, serta ketentuan Pasal 26A ayat (4) tidak berlaku untuk tahun pajak 2007 yang disengketakan.
Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK otoritas pajak. MA menilai putusan Pengadilan Pajak sudah tepat, alasan PK tidak mampu membantah fakta persidangan, dan tidak terdapat putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebagian koreksi PPh 23 tetap dibatalkan dan otoritas pajak dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Post Comment