Menghitung Omzet untuk WP yang Layak Pakai PPh Final UMKM

Pemerintah melalui PP 20/2026 memperbarui ketentuan mengenai penghitungan peredaran bruto (omzet) yang digunakan untuk menentukan kelayakan wajib pajak dalam memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Perubahan ini menjadi perhatian penting karena memperluas komponen omzet yang harus diperhitungkan dalam menentukan batas maksimal Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, penentuan kelayakan penggunaan PPh Final UMKM umumnya berfokus pada omzet yang berasal dari kegiatan usaha. Namun, berdasarkan Pasal 58 PP 20/2026, penghitungan omzet kini mencakup seluruh peredaran bruto yang berasal dari usaha maupun pekerjaan bebas. Selain itu, omzet dari penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya juga harus diperhitungkan.

Fungsional Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rohmat Arifin, menjelaskan bahwa peredaran bruto untuk menentukan kriteria subjek PPh Final UMKM merupakan akumulasi seluruh omzet dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun yang tidak final, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Menurutnya, perubahan ini bertujuan agar fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki skala usaha kecil. Jika hanya omzet dari usaha tertentu yang dijadikan dasar penilaian, kapasitas ekonomi wajib pajak secara keseluruhan tidak akan tergambarkan secara utuh.

Cakupan Omzet yang Kini Diperhitungkan

Berdasarkan ketentuan terbaru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan batas Rp4,8 miliar meliputi:

  1. Omzet dari kegiatan usaha.
  2. Omzet dari pekerjaan bebas.
  3. Omzet yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
  4. Omzet yang dikenai PPh tidak final.
  5. Omzet yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi wajib pajak orang pribadi perlu diakumulasi untuk menentukan apakah masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM.

Ilustrasi Penerapan Ketentuan Baru

Sebagai contoh, Tuan B memperoleh penghasilan dari beberapa sumber berikut:

  • Usaha perdagangan bahan pangan dengan omzet Rp2 miliar.
  • Usaha jasa konstruksi dengan omzet Rp2,5 miliar.
  • Pekerjaan bebas sebagai penceramah dengan omzet Rp1,5 miliar.

Sebelum berlakunya PP 20/2026, Tuan B masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM untuk usaha perdagangan bahan pangan karena omzet usaha yang diperhitungkan hanya sebesar Rp2 miliar, masih di bawah batas Rp4,8 miliar.

Namun setelah berlakunya PP 20/2026, seluruh omzet tersebut harus dijumlahkan:

  • Perdagangan bahan pangan: Rp2 miliar
  • Jasa konstruksi: Rp2,5 miliar
  • Pekerjaan bebas: Rp1,5 miliar

Total omzet: Rp6 miliar

Karena total peredaran bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar, Tuan B tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Dampak bagi Wajib Pajak

Perubahan ini membawa konsekuensi bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Wajib pajak yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM perlu melakukan evaluasi kembali terhadap total omzet yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Apabila total peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan dari usaha tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM. Sebagai gantinya, penghitungan pajak dilakukan menggunakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Post Comment

Translate »