PP 20/2026 Terbit, Suket PPh Final Lama Tetap Berlaku

Terbitnya PP 20/2026 tidak membuat surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang lama otomatis tidak berlaku. Suket yang diterbitkan sebelum PP 20/2026 tetap bisa digunakan sepanjang wajib pajak masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM.

Dalam ketentuan peralihan PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa:

  • Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan masih dapat memakai suket lama hingga tidak lagi memenuhi kriteria PPh final UMKM.
  • Orang pribadi yang masa fasilitasnya habis pada 2024 atau 2025 masih dapat memanfaatkan PPh final pada 2025 dan/atau 2026.
  • Perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih bisa menggunakan PPh final sampai 2026.
  • CV, firma, PT biasa, dan badan usaha lain yang sebelumnya masih mendapat fasilitas tetap boleh memakai PPh final sampai jangka waktu lama berakhir, tetapi tidak mendapat perpanjangan baru.

PP 20/2026 juga mempersempit pihak yang berhak memakai PPh final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya berlaku untuk:

  • wajib pajak orang pribadi,
  • perseroan perorangan, dan
  • koperasi.

Meski ada perubahan aturan, tarif PPh final UMKM tetap sebesar 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Post Comment

Translate »