Pecah Usaha Lemahkan Kebijakan Afirmasi UMKM dan Penerimaan Pajak
Jakarta, 15 Juni 2026 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku usaha untuk tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk mendukung perkembangan UMKM sekaligus menekan penerimaan negara.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pemecahan usaha dilakukan dengan membagi satu usaha besar menjadi beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih rendah dibandingkan skema pajak umum.
Menurut Reghi, praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan yang dirancang untuk mendukung UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan ekonomi masyarakat.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sekitar 17,21 persen atau 93.260 dari total 542.000 wajib pajak UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha guna memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki lima hingga 25 UMKM.
DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM, serta 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 51 UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat aturan pemanfaatan PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Pemerintah Terapkan Aturan Antipemecahan Usaha
Sejak akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengidentifikasi adanya praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Sebagai respons, pemerintah memasukkan ketentuan antipemecahan usaha dalam PP 20/2026.
Melalui regulasi tersebut, fasilitas PPh final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat menikmati tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu selama omzet agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi diberikan kesempatan memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak. Adapun badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) diarahkan untuk melakukan pembukuan yang lebih baik dan membayar pajak sesuai ketentuan umum perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa aturan baru memberikan kepastian bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat omzet. Mereka tetap dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama batas omzet yang ditetapkan tidak terlampaui.
Pemerintah Targetkan Peningkatan Penerimaan Pajak
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2027. Langkah tersebut sejalan dengan target peningkatan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Purbaya, peningkatan target tersebut masih realistis karena didukung upaya memperbaiki efisiensi pemungutan pajak dan bea cukai. Pemerintah akan menempuh dua strategi utama, yakni meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak.
DPR Minta Transparansi Data Mikro Perpajakan
Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah menyampaikan data mikroperpajakan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha. Data tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai sumber pertumbuhan penerimaan pajak.
Selain itu, DPR juga meminta agar nota keuangan RAPBN 2027 memuat informasi mengenai distribusi penerimaan, kontribusi masing-masing sektor usaha, serta perkembangan tax ratio secara historis.
Pemerintah Kenakan BMAD pada Impor Karton Dupleks
Dalam kebijakan perdagangan, pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan melalui PMK Nomor 40 Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) menemukan adanya praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. BMAD dikenakan terhadap produk yang masuk dalam pos tarif tertentu dengan besaran tarif yang berbeda sesuai negara asal dan perusahaan eksportir.
Pemda Diminta Sesuaikan Pengelolaan ASN dengan Kapasitas Fiskal
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan pemerintah daerah untuk mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terencana dan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan ASN yang mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan, potensi daerah, serta prioritas pembangunan nasional. Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan berbagai kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah, penguatan tata kelola perpajakan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas fiskal diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan dukungan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Post Comment