Bertransaksi dengan WP UMKM, Gimana Cara Input Fasilitasnya di Bupot?
Wajib pajak (WP) UMKM yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, pihak pemotong atau pemungut pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan (Bupot). Perlakuan pajaknya bergantung pada fasilitas yang dimiliki WP UMKM tersebut.
Beberapa ketentuan pentingnya adalah:
- Jika WP UMKM memiliki Surat Keterangan (Suket), maka penghasilan yang diterima dapat dipotong PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
- Jika WP Orang Pribadi UMKM memiliki omzet yang masih di bawah Rp500 juta setahun dan menyerahkan surat pernyataan, pemotong membuat Bupot nihil.
- Pada sistem Coretax, fasilitas perpajakan yang dimiliki WP akan otomatis tercatat dan terhubung dengan e-Bupot. Oleh karena itu, WP UMKM perlu memastikan fasilitasnya sudah tercantum pada menu Profil Saya → Fasilitas Aktif.
- Saat membuat BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi), pemotong pajak harus memilih jenis fasilitas yang tersedia di sistem. Pilihan fasilitas yang muncul bergantung pada data fasilitas yang telah tercatat di Coretax.
- Jika WP UMKM memiliki Suket yang valid, sistem akan otomatis menampilkan pilihan “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” sehingga pemotong tidak perlu memasukkan nomor Suket secara manual.
- Untuk WP OP UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang menyerahkan surat pernyataan, pemotong dapat memilih opsi “Fasilitas Lainnya” untuk membuat Bupot nihil.
Penginputan fasilitas PPh Final UMKM di e-Bupot tidak dilakukan secara manual. Fasilitas akan muncul otomatis sesuai data yang tercatat dalam Coretax, sehingga WP UMKM harus memastikan status fasilitasnya sudah aktif dan tercatat dengan benar.
Post Comment