Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?
Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM saat ini semakin terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pelaku UMKM maupun pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami pentingnya status fasilitas pajak yang tercatat dalam sistem, terutama dalam proses penerbitan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023, terdapat dua mekanisme pelunasan PPh Final UMKM, yaitu:
1. Disetor sendiri oleh wajib pajak; atau
2. Dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut PPh.
Apabila wajib pajak UMKM melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka PPh Final UMKM akan dipotong atau dipungut oleh pihak tersebut. Atas pemotongan atau pemungutan tersebut, pemotong/pemungut wajib menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.
Peran Surat Keterangan dan Surat Pernyataan
Dalam pelaksanaannya, perlakuan pajak terhadap UMKM bergantung pada fasilitas yang dimiliki oleh wajib pajak.
Pertama, apabila wajib pajak memiliki Surat Keterangan (Suket), pemotong atau pemungut akan melakukan pemotongan PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. Suket merupakan surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet tahun berjalannya masih belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak dapat menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut. Dalam kondisi ini, pemotong/pemungut tetap harus menerbitkan bukti potong, namun dengan nilai PPh nihil.
Perbedaan fasilitas tersebut berpengaruh langsung terhadap perlakuan perpajakan yang diterapkan dalam sistem Coretax.
Pengecekan Fasilitas Pajak pada Coretax
Sejak implementasi Coretax, informasi mengenai fasilitas perpajakan wajib pajak terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem e-Bupot. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM perlu memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki telah tercatat dengan benar dalam profil Coretax.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui:
Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif
Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat fasilitas perpajakan yang masih berlaku dan digunakan dalam administrasi perpajakan digital.
Pengisian Fasilitas dalam BPPU
Dalam proses pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), pemotong/pemungut wajib mengisi informasi mengenai fasilitas pajak yang dimiliki penerima penghasilan.
Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat lima pilihan fasilitas yang dapat digunakan, yaitu:
1. Tanpa fasilitas, apabila pemotongan atau pemungutan dilakukan sesuai ketentuan umum tanpa fasilitas perpajakan.
2. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), apabila pajak ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Surat Keterangan Bebas (SKB), apabila terdapat pembebasan pemotongan atau pemungutan berdasarkan SKB.
4. Surat Keterangan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
5. Fasilitas Lainnya, untuk kondisi khusus sesuai ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku.
Namun demikian, tidak seluruh pilihan fasilitas akan muncul pada saat pembuatan BPPU. Sistem Coretax hanya menampilkan fasilitas yang memang dimiliki dan tercatat atas wajib pajak penerima penghasilan.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak UMKM memiliki Suket yang masih berlaku, sistem akan menampilkan opsi
“Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”. Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memiliki Suket, opsi tersebut tidak akan tersedia.
Dengan mekanisme ini, pemotong atau pemungut tidak perlu lagi menginput nomor Suket secara manual karena data fasilitas telah terhubung secara otomatis dengan Coretax.
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dan telah menyerahkan surat pernyataan, pemotong/pemungut dapat menggunakan opsi “Fasilitas Lainnya” dalam pembuatan bukti potong nihil.
Post Comment