Simak Lagi! Ini Syarat Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi usaha kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Kebijakan ini bertujuan agar besaran angsuran pajak yang dibayarkan selama tahun berjalan lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Ketentuan mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak yang mengalami penurunan kinerja usaha atau perubahan kondisi yang berdampak pada besarnya pajak terutang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak secara angsuran setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pada umumnya dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak sebelumnya.

Namun, dalam praktiknya kondisi usaha dapat berubah. Misalnya, perusahaan mengalami penurunan omzet, berkurangnya laba, kehilangan pelanggan utama, atau kondisi ekonomi yang menyebabkan kemampuan menghasilkan penghasilan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang masih mengacu pada data tahun sebelumnya dapat menjadi terlalu besar.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 agar pembayaran pajak lebih sesuai dengan estimasi pajak yang akan terutang pada tahun berjalan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
  • Pasal 119 PER-11/PJ/2025 yang mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan.

Sebelumnya, Contact Center DJP, Kring Pajak, juga menegaskan melalui media sosial bahwa permohonan pengurangan angsuran dapat diajukan apabila terjadi perubahan keadaan usaha yang memengaruhi besarnya PPh terutang.

Kapan Permohonan Dapat Diajukan?

Permohonan tidak dapat diajukan kapan saja. Salah satu syarat utamanya adalah:

  • Telah berjalan 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  • Setelah periode tersebut, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Artinya, wajib pajak harus memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan bahwa pajak yang akan terutang pada akhir tahun memang jauh lebih rendah dibandingkan dasar penghitungan angsuran saat ini.

Persyaratan Pengajuan

Selain memenuhi ketentuan mengenai penurunan estimasi PPh terutang, wajib pajak juga harus melengkapi beberapa persyaratan administratif.

1. Menyampaikan Perhitungan Estimasi Pajak

Permohonan harus disertai dengan:

  • estimasi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh hingga akhir tahun pajak;
  • perhitungan estimasi Pajak Penghasilan terutang berdasarkan kondisi usaha terbaru; dan
  • perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dimohonkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak berjalan.

Dokumen ini menjadi dasar bagi DJP dalam menilai apakah permohonan layak dikabulkan.

2. Telah Menyampaikan SPT Tahunan

Wajib pajak harus telah menyampaikan:

  • SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kepatuhan administrasi sebelum memperoleh fasilitas pengurangan angsuran.

3. Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat persyaratan tambahan berupa:

  • telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut belum dipenuhi, permohonan berpotensi tidak dapat diproses.

Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui dua cara.

Melalui Coretax DJP

Wajib pajak dapat mengakses aplikasi Coretax dan memilih menu:

Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi → AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengunggah dokumen pendukung sekaligus mengajukan permohonan secara elektronik.

Datang Langsung ke KPP

Selain melalui Coretax, permohonan juga dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang Sebaiknya Dipersiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, wajib pajak sebaiknya menyiapkan:

  • estimasi laporan laba rugi tahun berjalan;
  • perhitungan estimasi PPh terutang;
  • perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dimohonkan;
  • bukti penyampaian SPT Tahunan dua tahun terakhir;
  • bukti penyampaian SPT Masa PPN tiga masa terakhir (khusus PKP); serta
  • dokumen pendukung lain yang menunjukkan adanya perubahan kondisi usaha apabila diperlukan.

Manfaat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Fasilitas ini memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak, antara lain:

  • menjaga arus kas perusahaan karena beban angsuran menjadi lebih proporsional;
  • menghindari kelebihan pembayaran pajak selama tahun berjalan;
  • menyesuaikan pembayaran pajak dengan kondisi usaha terkini; dan
  • memberikan kepastian administrasi apabila terjadi penurunan omzet atau laba.

Meski demikian, wajib pajak tetap harus memastikan bahwa estimasi yang disampaikan disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pada akhir tahun ternyata Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari yang diperkirakan, kekurangannya tetap harus dilunasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Post Comment

Translate »