Coretax Integrasikan Data Transaksi, DJP Makin Mudah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem coretax terus dikembangkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan data perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem tersebut kini memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merekam dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mudah melihat hubungan antara aktivitas transaksi wajib pajak dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan.

Purbaya menjelaskan, data yang tercatat dalam coretax nantinya akan membantu proses pemeriksaan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Informasi transaksi yang sudah masuk ke sistem dapat dibandingkan dengan laporan yang diberikan, sehingga apabila ada perbedaan bisa lebih cepat diketahui.

Ruang untuk Tidak Patuh Semakin Terbatas

Purbaya meminta wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya secara benar. Menurutnya, perkembangan teknologi perpajakan membuat proses pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Melalui coretax, DJP dapat memperoleh gambaran transaksi secara lebih lengkap. Sistem ini mampu membantu melihat apakah pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan aktivitas transaksi yang tercatat. Dengan kemampuan tersebut, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih mudah ditemukan. DJP juga memiliki dasar informasi yang lebih kuat apabila perlu melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Akses Informasi Keuangan Tetap Menjadi Kewenangan DJP

Selain menggunakan coretax, DJP juga dapat meminta informasi tertentu dari lembaga keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 108/2025 dan aturan pelaksanaannya melalui SE-9/PJ/2026. Salah satu informasi yang dapat diminta adalah data rekening wajib pajak. Purbaya menyebut permintaan data keuangan merupakan hal yang umum dilakukan oleh otoritas pajak. Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak yang Tertib Tetap Aman

Pemerintah memastikan penggunaan data perpajakan tidak ditujukan untuk mengganggu masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Purbaya menegaskan, selama wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Pemanfaatan data melalui coretax dilakukan untuk memastikan sistem perpajakan berjalan lebih tertib dan adil. Melalui penerapan coretax, pemerintah berharap pengawasan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat, sementara layanan administrasi bagi wajib pajak juga menjadi lebih sederhana.

Post Comment

Translate »