Dari SP2DK ke Bukper, Ini Kondisi yang Membuat Pemeriksaan Bisa Diusulkan
Kegiatan penelitian kepatuhan material maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Langkah tersebut dilakukan apabila hasil kegiatan pengawasan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan apabila hasil penelitian kepatuhan material maupun P2DK menghasilkan simpulan yang menunjukkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
Kriteria Pengusulan Pemeriksaan Bukper
Tidak semua hasil penelitian kepatuhan material atau kegiatan P2DK berlanjut pada pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, terdapat beberapa kondisi yang menjadi dasar pengusulan pemeriksaan bukper. Kondisi tersebut meliputi:
- Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP
Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pusat DJP menunjukkan adanya modus ketidakpatuhan, potensi pajak yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. - Hasil penelitian kepatuhan material oleh Kanwil DJP
Pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila penelitian kepatuhan material di Kanwil DJP menghasilkan simpulan adanya modus ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. - Hasil penelitian kepatuhan material oleh KPP
Pada tingkat KPP, pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan, estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, serta indikasi tindak pidana pajak. - Hasil kegiatan P2DK
Selain penelitian kepatuhan material, pemeriksaan bukper juga dapat diusulkan apabila hasil kegiatan P2DK menyimpulkan bahwa wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyampaian Usulan Pemeriksaan Bukper
Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui sistem administrasi pengawasan.
Usulan tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan unit kerja terkait. Di Kantor Pusat DJP, usulan disampaikan kepada kepala subdirektorat yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis, melaksanakan analisis, dan mendistribusikan hasil analisis.
Sementara itu, usulan yang berkaitan dengan Kanwil DJP disampaikan kepada kepala bidang terkait data dan pengawasan potensi pajak. Adapun untuk KPP, usulan disampaikan kepada kepala KPP.
Jika Usulan Pemeriksaan Bukper Tidak Disetujui
Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dapat saja tidak disetujui. Apabila hal tersebut terjadi, account representative (AR) perlu mengubah tindak lanjut dalam Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) menjadi pengusulan pemeriksaan. Dengan demikian, hasil kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak tetap memiliki tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Post Comment