PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus 2026, Merchant Perlu Segera Lengkapi SKB

Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia marketplace akan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan aturan tersebut, pedagang online (merchant) perlu memastikan dokumen pengecualian pajak telah disampaikan agar tidak terkena pemungutan apabila memenuhi ketentuan.

Dokumen yang dapat digunakan merchant berupa surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB). Tanpa adanya dokumen tersebut, marketplace tidak memiliki dasar untuk memberikan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan pada 1 Juli 2026, sedangkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen mulai berlaku satu bulan setelahnya.

Merchant Perlu Unggah Dokumen sebelum Batas Waktu

Sebelum aturan diterapkan, keempat marketplace meminta merchant segera menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 31 Juli 2026 agar data merchant dapat tercatat dalam sistem sebelum pemungutan pajak dimulai.

Mekanisme penyampaian dokumen disediakan langsung oleh masing-masing marketplace. Shopee meminta merchant memastikan dokumen yang dikirim masih berlaku dan telah tercatat dalam sistem sebelum tanggal efektif pemungutan.

Blibli menyediakan akses pengajuan melalui banner PMK 37/2025 yang tersedia pada halaman informasi toko. Fitur tersebut dapat digunakan oleh administrator toko untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Sementara itu, Tokopedia menetapkan ketentuan teknis berupa format dokumen PDF dengan ukuran file kurang dari 10 MB. Lazada juga meminta merchant memperhatikan kualitas dokumen yang disampaikan, mulai dari kejelasan tulisan, masa berlaku, hingga kesesuaian identitas toko atau usaha.

Lazada mengingatkan bahwa seluruh informasi yang diberikan menjadi tanggung jawab merchant. Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penyampaian data, merchant tetap menanggung konsekuensi perpajakan yang muncul.

Ketentuan Merchant yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa tidak semua merchant akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat memperoleh pengecualian apabila telah menyerahkan surat pernyataan omzet. Pengecualian juga berlaku bagi merchant yang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sebaliknya, merchant yang tidak menyampaikan surat pernyataan omzet maupun SKB tidak dapat memperoleh fasilitas tersebut karena marketplace tidak memiliki dokumen pendukung untuk menerapkan pengecualian. Adapun merchant wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Syarat Pengajuan SKB

Selain menggunakan surat pernyataan omzet, merchant juga dapat memperoleh pengecualian melalui SKB apabila memenuhi kriteria tertentu. Permohonan SKB dapat diajukan apabila wajib pajak berada dalam salah satu kondisi berikut:

  • Wajib pajak dapat membuktikan tidak memiliki kewajiban PPh pada tahun berjalan karena mengalami kerugian fiskal. Ketentuan ini termasuk bagi wajib pajak baru yang masih melakukan investasi, belum memasuki tahap produksi komersial, atau mengalami kondisi di luar kemampuan (force majeure).
  • Wajib pajak memiliki hak melakukan kompensasi kerugian fiskal sehingga tidak terdapat PPh yang harus dibayar pada tahun berjalan.
  • Pajak yang telah dibayarkan selama tahun berjalan lebih besar dibandingkan jumlah PPh yang seharusnya terutang.
  • Seluruh penghasilan wajib pajak hanya dikenai PPh yang bersifat final.

Pengajuan SKB dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui sistem Coretax.

Post Comment

Translate »