Sudah Bersiap Sebulan, Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) melalui penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sebelumnya telah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, marketplace mulai memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller.

Menurut Inge, DJP telah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru.

Selain sosialisasi, DJP juga menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) pada situs resminya sebagai sumber informasi mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. FAQ tersebut dapat diakses oleh seller, marketplace, maupun masyarakat umum dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pertanyaan yang muncul dari para pihak yang terdampak oleh penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pada tahap awal implementasi, terdapat empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • PT Shopee International Indonesia (Shopee)
  • PT Tokopedia
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Keempat marketplace tersebut dipilih karena telah dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kesiapan sistem, infrastruktur digital, serta ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sementara itu, marketplace lainnya masih berada dalam tahap asesmen. DJP menyatakan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing marketplace dinilai siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital, serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Post Comment

Translate »